BANJARMASIN, narasipublik.net – Dua orang warga Kelurahan Alalak Tengah, Kecamatan Banjarmasin Utara yakni MN (32) dan JN (33), terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Pasalnya, pada Jumat (25/02/2022) silam sekitar pukul 19.30 Wita, keduanya kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu saat berada di tepi jalan Alalak Tengah.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit reskrim Ipda Sudirno mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat anggota kepolisian sedang melakukan patroli, Kamis (03/03/2022).
“Karena melihat tingkah laku yang mencurigakan, kemudian anggota melakukan pemeriksaan dan ditemukan paket sabu-sabu seberat 0,1 gram di saku celana belakang MN,” ungkapnya.
Diterangkan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan pihak kepolisian, JN dan MN mengakui bahwa barang tersebut dibeli mereka secara bersama-sama.
“Rencananya sabu-sabu tersebut akan mereka pakai di rumah MN pada malam itu,” tuturnya.
Hingga saat ini kedua pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolsekta Banjarmasin Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Keduanya akan kita jerat dengan undang-undang narkotika,” pungkasnya.
Reporter : Dal
Editor : Van
