KANDANGAN, narasipublik.net – Banyaknya aktivitas angkutan batu bara yang melintasi ruas jalan nasional di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mendapatkan berbagai respon dari masyarakat setempat.
Selain dapat menurunkan kualitas jalan, maraknya aktivitas angkutan batu bara juga dinilai dapat berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Terlebih hingga saat ini sudah beberapa kali terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh angkutan batu bara di sepanjang ruas jalan A Yani, khususnya di Kabupaten HSS.
Terbaru, kecelakaan angkutan batu bara terjadi di Desa Bakarung, Kecamatan Angkinang, tepatnya di depan Pasar Agribisnis Terpadu Muara Taniran pada Senin 13 Januari 2025 kemarin.
![]()
Dimana satu unit angkutan batu bara terbalik akibat roda ban belakang terlepas, sehingga menyebabkan terganggunya kelancaran arus lalu lintas di wilayah setempat.
Menyikapi hal tersebut, salah satu warga Kecamatan Angkinang, Rudi Januar (33) mengatakan, aktivitas angkutan batu bara yang melintasi jalan nasional di wilayah setempat semakin hari semakin bertambah.
“Kami tidak tau asalnya dari mana dan mau kemana truk-truk batu bara itu, tapi yang jelas kami sering melihat mereka selalu beriringan melintasi jalan nasional ini,” ucap Rudi, Selasa (14/01/2025).
Ia menilai, keberadaan angkutan batu bara yang melintas di jalan nasional tersebut sudah sangat meresahkan, terlebih pada jam-jam tertentu.
“Biasanya kami melihat truk batu bara melintas di jalan ini pada sore hingga malam hari, dan kami menilai itu sudah sangat menyalahi aturan,” tuturnya.
Sementara itu, salah seorang pengguna jalan, Rifki berharap, aktivitas angkutan batu bara ini bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Bahkan ia juga mengaku sering melihat rombongan angkutan batu bara parkir di tepi-tepi ruas jalan nasional yang tidak seharusnya diperbolehkan.
“Saat mereka parkir di tepi jalan itu pasti arus lalu lintas jadi terhambat, akibatnya kami sebagai masyarakat pengguna jalan sangat merasa terganggu,” terang warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tersebut.
Sekedar diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah melarang angkutan batu bara untuk melintas di jalan raya dan jalan umum, termasuk jalan nasional.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Perusahaan Perkebunan.
Meski dalam aturan tersebut telah tegas melarang aktivitas kendaraan bermuatan batu bara di jalan umum, namun hingga saat ini masih banyak ditemukan truk bermuatan batu bara yang sering melintas di jalan nasional, khususnya di Kabupaten HSS.
