BALANGAN, narasipublik.net – Jajaran Polres Balangan berhasil meringkus seorang pemuda berinisial DA (24) yang diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Ipda B Petrus mengatakan, penangkapan DA ini sendiri dilakukan untuk menindaklanjuti laporan polisi yang masuk di Polsek Juai pada tanggal 04 Januari 2023 lalu.
Atas laporan tersebut, Tim Resmob Polres Balangan berhasil meringkus pelaku di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Juai pada hari Kamis 12 Januari 2023 sekitar pukul 17.40 WITA.
![]()
“Saat penangkapan tidak ada perlawanan, kemudian pelaku dibawa ke Polres Balangan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Ipda B Petrus, Sabtu (14/01/2023).
Terungkapnya kasus dugaan asusila ini sendiri berawal dari pengakuan korban kepada sang ayah, yang menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi pelaku secara paksa.
“Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis 14 Juli 2022 lalu, sekira jam 16.30 WITA di sebuah kebun karet, di Kecamatan Juai,” tuturnya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 1 lembar sweater lengan panjang warna cream, 1 lembar celana jeans karet warna biru dan 1 lembar celana dalam warna pink.
“Pelaku DA diancam dengan Pasal 81 atau Pasal 82 undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.
Reporter : Fik
Editor : Van
