KANDANGAN, narasipublik.net – Salah seorang warga Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) atas nama H Syahril alias H Syahril. HB alias H. Syahril bin H. Bahri (alm) alias Syahril digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kandangan atas dugaan kasus Wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.
Syahril digugat oleh seterunya Muhammad Saleh Fauzi lewat peradilan perdata, lantaran merasa tertipu atas pengingkaran janji yang dilakukan tergugat kepadanya seperti tercantum dalam surat gugatan No.04/Pdt.G/2021/PN.Kdg.
Dalam surat tersebut, tergugat diduga mengingkari perjanjian atas jasa pengurusan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP.OP) PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) yang mana perusahaannya diklaim milik tergugat.

“Pada Juli 2019 lalu, saya bersedia membantu menguruskan perpanjangan IUP.OP PT BKPL dengan biaya Jasa sebesar Rp 4 Miliar, dan tergugat juga bersedia untuk membayar dana awal 20 persen yakni Rp 800 juta,” ucap Fauzi, Senin (14/02/2022) lalu di PN Kandangan.
Diterangkan lebih lanjut, dari perjanjian yang telah disepakati tersebut, dirinya hanya menerima uang jasa sebesar Rp 450 juta secara berkala dari tergugat untuk biaya jasa dan operasional pengurusan perpanjangan IUP.OP PT BKPL.
“Saya sudah berusaha untuk meminta sisa dana jasa tersebut dan kelengkapan photo copy maupun aslinya dokumen PT BKPL, namun tidak direspon oleh tergugat,” tuturnya.
Hingga akhirnya, Muhammad Saleh Fauzi mengetahui bahwa H Syahril yang juga merupakan pamannya tersebut bukanlah pemilik saham, owner maupun Direktur Utama dari PT BKPL seperti yang diakui tergugat sebelumnya.
Bahkan tergugat juga diduga telah membuat beberapa dokumen palsu PT BKPL dengan tujuan menarik minat pihak lain untuk mempercayainya sebagai pemilik dan bagian dari perusahaan tersebut.
“Kita menemukan surat kuasa yang diduga telah dipalsukan oleh tergugat dengan nama, kewenangan serta posisi beliau sebagai direktur utama, padahal sebenarnya bukan. Berdasarkan Surat Tanggapan Klarifikasi dari Owner PT BKPL Nomor : 004/STK/IX/2021 tentang pernyataan PT. BKPL tidak pernah memberikan hak wewenang, mengalihkan, merubah nama, menghibahkan, menjual aset maupun izin usaha tambang PT BKPL,” terangnya.

Bahkan dalam surat tambahan Tanggapan Klarifikasi Nomor : 007/STTK/IX/2021 tentang pernyataan PT BKPL berdasarkan RUPS tahun 2018 perubahan susunan direksi, komisaris dan para pemegang saham PT BKPL yang tertuang pada Akta pernyataan keputusan rapat nomor 06 tanggal 04 Mei 2018 oleh notaris Musa Muarta, SH menyatakan bahwa surat kuasa atas nama PT. BKPL terhadap H Syahril bin H Bahri Nomor 001/Dir-BKPL/SK-Khusus/XII/2016 tertanggal 14 Desember 2016 dinyatakan GUGUR dan dianggap tidak berlaku lagi terhitung sejak 04 Mei 2018.
“Berdasarkan itulah saya mengajukan jaminan sita aset kepada tergugat, karena kami meyakini yang bersangkutan sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan sudah wanprestasi. Kami meyakini hal itu akan dikabulkan oleh majelis hakim,” tambahnya.
Sementara itu, tergugat H Syahril menuturkan, sebelumnya pihaknya juga sempat melaporkan penggugat ke Polda Kalsel atas dugaan penipuan.
“Dengan laporan itu dia menggugat perdata alasannya kita wanprestasi harus bayar dulu Rp 800 juta baru diproses, itu kan tidak masuk akal,” tuturnya usai sidang di PN Kandangan.
Terkait dugaan dokumen palsu, H Syahril mengatakan bahwa semua dokumen untuk syarat perpanjangan IUP.OP PT BKPL sudah lengkap dan pihaknya juga pernah menyelesaikan perpanjangannya.
“Pada tahun 2017 waktu itu kita sempat terkendala dana untuk reklamasi dan bayar pajak, dan tahun 2019 semuanya sudah kita bayar tinggal prosesnya saja,” pungkasnya.
Dari kasus tersebut, Muhammad Saleh Fauzi selaku penggugat merasa dirugikan atas perbuatan tergugat, sehingga meminta Majelis Hakim PN Kandangan untuk dapat mengabulkan segala tuntutan yang telah diajukan.
Reporter : Rey
Editor : Van
