KANDANGAN, narasipublik.net – Jajaran Polsek Daha Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku yang terdiri dari dua pria dan dua wanita di Jalan Andi Tajang, Desa Tumbukan Banyu, Sabtu (31/10/2026) dini hari.
Keempat pelaku yang masing-masing berinisial L (38), R (37), AY (49), dan MDN (43) tidak berkutik saat polisi menemukan paket sabu di dalam mobil yang mereka tumpangi.
Kapolsek Daha Selatan, IPDA Chandra Surya Putra, mengungkapkan bahwa para pelaku merupakan target operasi (TO) lama karena diduga kuat mengedarkan barang haram antarprovinsi.
“Keempat orang sudah menjadi TO Polsek Daha Selatan, mereka mengedarkan sabu antarprovinsi Kalsel dan Kalteng,” ujar Chandra, Senin (02/11/2026).
Usai penangkapan di jalan raya, petugas langsung melakukan pengembangan ke kediaman tersangka L guna melakukan penggeledahan lanjutan.
Dari hasil penggeledahan di dua kamar berbeda, polisi menemukan total 25 paket sabu siap edar dengan berat bersih mencapai 26,85 gram beserta timbangan digital.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, barang terlarang tersebut dibeli secara bersama-sama oleh para pelaku dari seseorang di Kota Banjarmasin sebelum dibawa ke HSS.
Kini, seluruh tersangka beserta barang bukti mobil, telepon genggam, dan puluhan paket sabu telah diamankan di Mapolsek Daha Selatan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai undang-undang narkotika.








