BATU LICIN (TANAH BUMBU)BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINAL

Setubuhi Anak Kandung, Ayah Durjana di Tanah Bumbu Diringkus Polisi

×

Setubuhi Anak Kandung, Ayah Durjana di Tanah Bumbu Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Setubuhi Anak Kandung, Ayah Durjana di Tanah Bumbu Diringkus Polisi. (Dok: Ilustrasi AI)
Setubuhi Anak Kandung, Ayah Durjana di Tanah Bumbu Diringkus Polisi. (Dok: Ilustrasi AI)

BATULICIN, narasipublik.net – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tanahbumbu meringkus seorang pria berinisial AR (40) yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Kecamatan Mantewe.

​Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di kediaman mereka yang terletak di kawasan Jalan Alternatif, Desa Gunung Raya pada Sabtu (19/09/2026) dini hari lalu.

​Kasat Reskrim Polres Tanahbumbu, AKP Taufan Maulana menjelaskan bahwa korban yang masih di bawah umur sempat terbangun dari tidur mendapati pelaku sudah berada di kamarnya.

​Ketika korban mencoba berontak dan berteriak ketakutan, pelaku langsung melayangkan ancaman sadis berupa pembunuhan dan mematahkan kaki korban.

​Tekanan psikologis serta ancaman tersebut membuat korban tak berdaya hingga akhirnya aksi bejat itu terjadi di bawah ketakutan yang mendalam.

​Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengirimkan pesan teror melalui aplikasi WhatsApp agar korban bungkam dan tidak mengadukan perbuatannya kepada siapa pun.

​Lantaran tak tahan menanggung trauma dan rasa takut, korban akhirnya nekat kabur meninggalkan rumah menuju kediaman kakaknya di wilayah Kabupaten Barito Kuala.

​Kasus  ini baru resmi dilaporkan pihak keluarga ke Mapolres Tanah Bumbu pada 1 Oktober 2026 hingga berujung pada penangkapan pelaku beberapa pekan kemudian.

​”Tersangka berhasil kami amankan pada 20 Oktober lalu, dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Taufan Maulana, Jumat (30/10/2026).

​Atas perbuatan tercela tersebut, pelaku terancam mendekam di balik jeruji besi dalam kurun waktu yang sangat lama akibat jeratan pasal perlindungan anak dan KUHP.

​”Kami menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal mencapai 20 tahun bagi tersangka,” tegasnya.