BATULICIN, narasipublik.net – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tanahbumbu meringkus seorang pria berinisial AR (40) yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Kecamatan Mantewe.
Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di kediaman mereka yang terletak di kawasan Jalan Alternatif, Desa Gunung Raya pada Sabtu (19/09/2026) dini hari lalu.
Kasat Reskrim Polres Tanahbumbu, AKP Taufan Maulana menjelaskan bahwa korban yang masih di bawah umur sempat terbangun dari tidur mendapati pelaku sudah berada di kamarnya.
Ketika korban mencoba berontak dan berteriak ketakutan, pelaku langsung melayangkan ancaman sadis berupa pembunuhan dan mematahkan kaki korban.
Tekanan psikologis serta ancaman tersebut membuat korban tak berdaya hingga akhirnya aksi bejat itu terjadi di bawah ketakutan yang mendalam.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengirimkan pesan teror melalui aplikasi WhatsApp agar korban bungkam dan tidak mengadukan perbuatannya kepada siapa pun.
Lantaran tak tahan menanggung trauma dan rasa takut, korban akhirnya nekat kabur meninggalkan rumah menuju kediaman kakaknya di wilayah Kabupaten Barito Kuala.
Kasus ini baru resmi dilaporkan pihak keluarga ke Mapolres Tanah Bumbu pada 1 Oktober 2026 hingga berujung pada penangkapan pelaku beberapa pekan kemudian.
”Tersangka berhasil kami amankan pada 20 Oktober lalu, dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Taufan Maulana, Jumat (30/10/2026).
Atas perbuatan tercela tersebut, pelaku terancam mendekam di balik jeruji besi dalam kurun waktu yang sangat lama akibat jeratan pasal perlindungan anak dan KUHP.
”Kami menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal mencapai 20 tahun bagi tersangka,” tegasnya.








