RANTAU, narasipublik.net – Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan dua unit toilet portabel pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapin terus bergulir dan resmi memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin melimpahkan berkas perkara beserta tiga tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II, Jumat (30/10/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tapin, Hendro Nugroho, mengatakan proses pelimpahan ini menandai beralihnya penanganan kasus dari tahap penyidikan menuju meja penuntutan.
”Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap untuk disidangkan,” ujar Hendro.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial R selaku mantan Kepala BPBD Tapin periode 2022–2024, AR selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta MEF selaku Direktur Utama PT ACN.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan, perbuatan para tersangka dalam proyek pengadaan tahun 2024 tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp518.359.775.
Hendro mengungkapkan, dalam praktiknya tersangka R selaku pengguna anggaran diduga melepas seluruh kewenangan PPK kepada AR serta mengabaikan proses pengawasan teknis barang.
Sementara itu, rekanan swasta berinisial MEF diduga mengalihkan pengerjaan proyek kepada pihak lain sehingga spesifikasi toilet portabel jauh dari ketentuan pesanan.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi dan kini ditahan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin guna menjalani proses peradilan lanjutan.








