BALIKPAPAN, narasipublik.net – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan 33 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dari total puluhan tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan entitas korporasi.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengungkapkan bahwa puluhan tersangka itu didapatkan dari hasil penanganan 37 laporan polisi yang dikerjakan oleh Ditreskrimsus bersama jajaran polres wilayah.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pihak baik perseorangan maupun badan usaha yang dengan sengaja merusak lingkungan demi menjaga keselamatan warga,” tegas Endar, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan data sejak awal Januari hingga 28 Oktober 2026, intensitas karhutla di Kaltim menunjukkan angka yang mengkhawatirkan dengan terdeteksinya 15.747 titik panas serta 10.461 titik api.
Dampak dari ribuan titik api tersebut telah melahap dan menghanguskan kawasan hutan serta lahan seluas 6.516,81 hektar di berbagai wilayah kabupaten dan kota.
Wilayah Kutai Kartanegara tercatat mengalami kerusakan terluas mencapai 1.661 hektar, disusul Kabupaten Berau seluas 1.252 hektar, serta Kutai Barat seluas 1.200,1 hektar.
Sementara itu, sebaran titik panas tertinggi terpantau di wilayah Berau dengan 4.008 titik, diikuti Kutai Timur sebanyak 3.300 titik, dan Kabupaten Paser mencatat 3.000 titik.
Dari total 37 laporan yang ditangani, Ditreskrimsus Polda Kaltim memegang empat laporan khusus, sedangkan sisanya ditangani langsung oleh polres jajaran daerah setempat.
Dampak buruk dari bencana kebakaran ini tidak hanya mengganggu aktivitas harian dan kesehatan masyarakat lokal, melainkan sempat terdeteksi melintasi batas negara tetangga.
Polda Kaltim memastikan seluruh proses hukum terhadap para pelaku perorangan maupun dua perusahaan korporasi tersebut akan terus berjalan hingga tuntas di pengadilan.








