HUKUM & KRIMINALKUALA KAPUAS (KAPUAS)

Polres Kapuas Sita 266,47 gram Sabu Selama Operasi Sarang Narkoba

×

Polres Kapuas Sita 266,47 gram Sabu Selama Operasi Sarang Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari memimpin konferensi pers hasil Operasi Sarang Narkoba. (Dok: Istimewa)
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari memimpin konferensi pers hasil Operasi Sarang Narkoba. (Dok: Istimewa)

KUALA KAPUAS, narasipublik.net – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 266,47 gram dari hasil operasi sarang narkoba sepanjang bulan Oktober 2026.

​Capaian tersebut diekspos melalui kegiatan konferensi pers di halaman belakang Mapolres Kapuas, Kamis (29/10/2026).

​Paparan hasil operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari didampingi Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo beserta jajaran perwira.

​Kapolres Kapuas menjelaskan bahwa barang bukti ratusan gram tersebut merupakan akumulasi tangkapan dari delapan laporan polisi yang berhasil diungkap jajarannya dalam sebulan terakhir.

​”Berdasarkan delapan laporan polisi yang masuk selama bulan Oktober, jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti total keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 266,47 gram,” ujar AKBP Rina.

​Ia menerangkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika yang mencoba merusak masa depan generasi muda di daerah.

​”Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun bandar narkoba. Penegakan hukum ini dilakukan demi melindungi generasi muda dan masyarakat Kapuas dari bahaya narkotika,” tegasnya.

​Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo menambahkan bahwa seluruh barang bukti sabu beserta para tersangka saat ini telah diamankan untuk pendalaman penyidikan jaringan pelaku.