KUALA KAPUAS, narasipublik.net – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 266,47 gram dari hasil operasi sarang narkoba sepanjang bulan Oktober 2026.
Capaian tersebut diekspos melalui kegiatan konferensi pers di halaman belakang Mapolres Kapuas, Kamis (29/10/2026).
Paparan hasil operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari didampingi Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo beserta jajaran perwira.
Kapolres Kapuas menjelaskan bahwa barang bukti ratusan gram tersebut merupakan akumulasi tangkapan dari delapan laporan polisi yang berhasil diungkap jajarannya dalam sebulan terakhir.
”Berdasarkan delapan laporan polisi yang masuk selama bulan Oktober, jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti total keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 266,47 gram,” ujar AKBP Rina.
Ia menerangkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika yang mencoba merusak masa depan generasi muda di daerah.
”Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun bandar narkoba. Penegakan hukum ini dilakukan demi melindungi generasi muda dan masyarakat Kapuas dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo menambahkan bahwa seluruh barang bukti sabu beserta para tersangka saat ini telah diamankan untuk pendalaman penyidikan jaringan pelaku.








