HUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Nekat Bawa 20 Kg Ganja, Kurir Narkoba Diringkus Polres Padangsidimpuan

×

Nekat Bawa 20 Kg Ganja, Kurir Narkoba Diringkus Polres Padangsidimpuan

Sebarkan artikel ini
Pria berinisial S (34) beserta barang bukti 20 kilogram ganja kering berhasil diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan. (Dok: Istimewa)
Pria berinisial S (34) beserta barang bukti 20 kilogram ganja kering berhasil diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan. (Dok: Istimewa)

PADANGSIDIMPUAN, narasipublik.net – Jajaran Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja dalam jumlah besar.

Dalam pengungkapan tersebut petugas meringkus seorang kurir berinisial S (34) beserta barang bukti 20 bal ganja kering seberat 20 kilogram.

Penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, pada Senin (05/10/2026) dini hari.

Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor sambil membawa karung yang berisi puluhan paket ganja kering.

Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan warga yang mencurigai gerak-gerik seorang pria yang membawa karung goni.

Menindaklanjuti laporan itu, tim operasional langsung bergerak cepat melakukan pengintaian di sekitar lokasi sasaran.

Petugas kemudian memantau pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor.

Saat hendak dicegat, pelaku mendadak melompat dari motornya dan mencoba kabur dari kejaran petugas.

Pengejaran berlangsung dramatis hingga sejauh 20 meter sebelum akhirnya pelaku berhasil dihentikan.

Saat hendak diborgol, tersangka nekat melancarkan perlawanan hingga menggigit lengan anggota kepolisian di lapangan.

Setelah situasi terkendali, polisi langsung menggeledah karung biru yang diangkut tersangka. Di dalamnya, petugas mendapati 20 bal rapi berisi daun ganja kering siap edar.

“Pengakuan awal tersangka menunjukkan bahwa seluruh paket ganja tersebut rencananya akan diantarkan menuju kawasan Tapanuli Selatan,” jelas Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, Selasa (06/10/2026).

Tersangka membeberkan bahwa dirinya tergiur menjadi kurir lantaran dijanjikan imbalan uang tunai senilai Rp1,8 juta.

Namun, ia mengaku baru menerima uang muka sebesar Rp800 ribu sebelum akhirnya tertangkap.

Kini, tersangka S berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.