HUKUM & KRIMINALKANDANGAN (HSS)

Gulung Jaringan Obat Keras, Satresnarkoba Polres HSS Ringkus Tiga Pelaku

×

Gulung Jaringan Obat Keras, Satresnarkoba Polres HSS Ringkus Tiga Pelaku

Sebarkan artikel ini
Kapolres HSS, AKBP Awaluddin Syam memperlihatkan barang bukti ribuan obat terlarang yang berhasil disita dari tangan tersangka. (Dok: Narasi Publik)
Kapolres HSS, AKBP Awaluddin Syam memperlihatkan barang bukti ribuan obat terlarang yang berhasil disita dari tangan tersangka. (Dok: Narasi Publik)

KANDANGAN, narasipublik.net Jajaran Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil menggulung jaringan peredaran obat keras lintas daerah usai mengamankan tiga tersangka berinisial FN, R, dan GS.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari kawasan Daha hingga berlanjut ke wilayah Kota Banjarmasin pada Minggu (06/09/2026).

Penindakan bermula saat anggota kepolisian menerima aduan warga terkait maraknya penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kecamatan Daha Selatan.

Petugas yang bergerak cepat langsung menggerebek sebuah rumah dan mengamankan dua pria berinisial FN dan R beserta barang bukti ratusan butir obat keras.

Kapolres HSS, AKBP Awaluddin Syam, menerangkan bahwa jajarannya langsung melakukan pengembang jaringan sesaat setelah membendung transaksi awal di kawasan Daha.

“Penangkapan awal memang dilakukan di wilayah Daha, kemudian tim langsung bergerak melakukan pengembangan ke Banjarmasin,” ujar Kapolres HSS, Rabu (09/09/2026).

Hasil perburuan di Banjarmasin membuahkan hasil dengan dibekuknya tersangka GS yang diduga kuat berperan sebagai pemasok barang haram tersebut.

Dari tangan GS, petugas menyita ribuan butir obat terlarang yang disimpan di dalam tas beserta satu unit sepeda motor yang digunakannya bertransaksi.

Kini total barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian mencapai 1.062 butir Carnophen Zenith, 1.198 butir Dextromethorphan, serta 1.000 butir Esligan.

Kini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres HSS guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.