KANDANGAN, narasipublik.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) segera melimpahkan berkas perkara dugaan pungutan liar (pungli) dan suap yang menjerat empat kepala desa ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari HSS, Robin Pratama Hutagalung, mengungkapkan kasus ini sudah memasuki tahap P-22 atau penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim JPU Kejari HSS saat ini tengah mematangkan penyusunan dokumen dakwaan sebelum seluruh tersangka resmi disidangkan.
“Keempat tersangka sudah tahap P-22. Saat ini kami menyusun dakwaan dan menyesuaikan peraturan baru untuk pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” ujar Robin, Selasa (01/09/2026).
Ia menjelaskan penanganan perkara dipecah menjadi empat berkas terpisah lantaran locus kejadian serta tindakan masing-masing oknum kades tidak saling terikat meski menggunakan modus serupa.
Para tersangka dinilai telah mengakui perbuatannya dan mulai mengembalikan sebagian uang hasil tindak pidana tersebut dengan total pengembalian mencapai Rp281 juta dari nilai kerugian sebesar Rp900 juta.
Keempat oknum kades tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 602 ayat (2) KUHP.
Salah satu tersangka bernama Toar bahkan harus menghadapi dua proses hukum sekaligus karena masih menjalani sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah di PN Kandangan.
Menyikapi maraknya kasus di tingkat desa, Kejari HSS juga menyiapkan langkah preventif melalui pembinaan tata kelola administrasi desa lewat Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Guna mencegah kejadian berulang, kami nantinya bakal mengintensifkan pembinaan ke pemerintah desa melalui bidang Datun,” pungkasnya.
