KUALA KAPUAS, narasipublik.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menegaskan komitmennya untuk memacu pertumbuhan investasi inklusif melalui penguatan kapasitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Langkah tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Nomor 3 Tahun 2025 di Aula DPMPTSP Kapuas, Kamis (27/08/2026).
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Asisten II Setda Kapuas Kusmiatie ini dihadiri jajaran dinas terkait serta diikuti puluhan pelaku usaha secara tatap muka maupun daring.
Dalam kesempatan itu, Kusmiatie menegaskan bahwa tren positif investasi di daerah harus mampu memberikan dampak ekonomi yang nyata dan meluas bagi masyarakat.
“Investasi harus bersifat inklusif dan mampu memberikan multiplier effect bagi perekonomian daerah, khususnya dalam mendorong pemberdayaan serta peningkatan kapasitas UMKM lokal,” tegas Kusmiatie.
Ia menyambut positif hadirnya regulasi baru tersebut sebagai payung hukum yang transparan untuk menjembatani kemitraan antara perusahaan besar Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan UMKM setempat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas Teguh Yunianto membeberkan capaian konkret fasilitasi produk lokal agar mampu menembus pasar modern.
“Dari 30 UMKM yang mempresentasikan usahanya kepada jaringan ritel modern, sebanyak enam UMKM dinilai memenuhi kriteria dan siap dipasarkan di gerai ritel tersebut,” tutur Teguh.
Ia menjelaskan bahwa sosialisasi aturan baru ini menjadi langkah aktif pemerintah daerah dalam menyelaraskan persepsi dan mengoptimalkan pemanfaatan sistem Online Single Submission (OSS).
“Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan, menyelaraskan persepsi, serta meningkatkan kepatuhan dan realisasi kemitraan usaha besar dengan UMKM di Kabupaten Kapuas,” pungkasnya.
