BERITA NASIONAL

Gandeng Ditjen Dukcapil, Pertamina Patra Niaga Perketat Penyaluran LPG 3 Kg Berbasis NIK

×

Gandeng Ditjen Dukcapil, Pertamina Patra Niaga Perketat Penyaluran LPG 3 Kg Berbasis NIK

Sebarkan artikel ini
Pertamina Patra Niaga jalin kerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri guna perketat penyaluran LPG 3 Kg berbasis NIK. (Dok: Istimewa)
Pertamina Patra Niaga jalin kerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri guna perketat penyaluran LPG 3 Kg berbasis NIK. (Dok: Istimewa)

JAKARTA, narasipublik.net PT Pertamina Patra Niaga resmi menjalin kerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri terkait pemanfaatan data kependudukan guna memperkuat ketepatan penyaluran energi bersubsidi.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (10/08/2026) tersebut berfokus pada integrasi data NIK untuk validasi penerima LPG 3 kg.

Sinergi ini sekaligus mendukung pelaksanaan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Transformasi Subsidi Tepat LPG.

Melalui kerja sama ini, sistem yang disiapkan Pertamina Patra Niaga akan terhubung langsung dengan basis data NIK Dukcapil dalam memverifikasi konsumen.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola subsidi yang lebih transparan dan tepat sasaran.

“Pertamina Patra Niaga berkomitmen mewujudkan cita-cita pemerintah untuk memastikan ketahanan energi dengan tata kelola subsidi yang baik,” ujar Mars Ega.

Ia menambahkan, penguatan sistem validasi ini sangat penting agar pelayanan energi bersubsidi dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar berhak di seluruh pelosok Indonesia.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengapresiasi langkah Pertamina dalam memanfaatkan data kependudukan untuk pelayanan publik.

“Pemanfaatan data kependudukan ini kami harapkan tidak hanya mendukung penyaluran subsidi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran, tetapi juga mendukung layanan Pertamina lainnya,” jelas Teguh.

Integrasi data berbasis NIK ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan serta memastikan penyaluran subsidi energi berjalan makin efektif dan efisien.