KALIMANTAN TENGAH

Pemkab Kapuas Matangkan RDTR Kecamatan Timpah dan Perkotaan Kuala Kapuas

×

Pemkab Kapuas Matangkan RDTR Kecamatan Timpah dan Perkotaan Kuala Kapuas

Sebarkan artikel ini
FGD penyusunan RDTR wilayah Kecamatan Timpah dan kawasan perkotaan Kuala Kapuas. (Dok: istimewa)
FGD penyusunan RDTR wilayah Kecamatan Timpah dan kawasan perkotaan Kuala Kapuas. (Dok: istimewa)

KUALA KAPUAS, narasipublik.net Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas terus melakukan penataan pembangunan daerah melalui penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah Kecamatan Timpah dan kawasan perkotaan Kuala Kapuas.

Hal itu dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) di Aula Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR) Kapuas, Kamis (25/6/2026).

FGD ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, akademisi, tokoh masyarakat, hingga pihak swasta.

Penyusunan RDTR ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas Tahun 2019-2039.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas, Kusmiatie mengatakan, dokumen RDTR sangat penting untuk memastikan setiap investasi, pembangunan infrastruktur, dan pemanfaatan lahan berjalan sesuai zonasi.

Hal ini tidak hanya meminimalisir risiko konflik pemanfaatan lahan di lapangan, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat maupun para investor yang masuk ke daerah.

Pemerintah daerah berharap dokumen RDTR yang disusun mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat untuk mendukung visi jangka panjang Kabupaten Kapuas yang berdaya saing dan sejahtera.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR H. Hargatin melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Aan Maeza, mengatakan bahwa FGD ini difokuskan untuk menajamkan analisis struktur ruang yang lebih mikro dan presisi di kedua wilayah prioritas.

“Kecamatan Timpah dibidik sebagai pusat pertumbuhan baru di hulu, sementara perkotaan Kuala Kapuas dimantapkan sebagai pusat pelayanan pemerintahan dan ekonomi daerah,” ujar Aan Maeza.

Setelah draf RDTR ini rampung disinkronkan melalui masukan dalam FGD, tahapan berikutnya adalah mengajukan dokumen tersebut ke Kementerian ATR/BPN guna mendapatkan Persetujuan Substansi.