AMUNTAI, narasipublik.net – Jajaran Polsek Banjang bersama Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu.
Pria paruh baya berinisial F (50) tidak berkutik saat disergap pihak kepolisian langsung di dalam rumah kediamannya yang berlokasi di Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang, Minggu (17/05/2026) malam.
Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi barang haram di lingkungan tersebut.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari target Operasi Antik 2026.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya sekitar pukul 19.00 Wita,” ujar IPTU Asep Hudzainur, Selasa (19/05/2026).
Pada saat penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di atas gantungan baju serta menyita satu unit telepon genggam milik pelaku.
Tak puas sampai di situ, petugas juga melakukan penyisiran di area rumah pada pukul 21.30 WITA dan menemukan bungkusan plastik hitam berisi beberapa paket sabu siap edar beserta sebuah timbangan digital.
Secara total, aparat kepolisian menyita barang bukti sebanyak tujuh paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,26 gram atau dengan berat bersih mencapai 1,93 gram.
“Barang bukti yang ditemukan diakui milik terduga pelaku,” kata IPTU Asep Hudzainur.
Selain sabu dan timbangan digital, polisi juga mengamankan plastik klip transparan berukuran kecil serta sendok modifikasi dari kertas putih yang digunakan untuk membagi paket.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres HSU guna menjalani penyidikan proses hukum lebih lanjut.
