KANDANGAN, narasipublik.net – Komisi I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama pihak eksekutif menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kesehatan, Rabu (1/4/2026).
Ketua Komisi I DPRD HSS, Syarifudin mengatakan, dalam proses pembahasan tersebut terjadi penambahan jumlah pasal yang sangat signifikan, yakni dari semula sekitar 200 pasal menjadi 459 pasal.
“Penambahan pasal-pasal tersebut merujuk pada hasil kunjungan kerja dan studi banding terhadap Ranperda serupa di Kota Banjarbaru,” ujar Syarifudin.
Salah satu poin mendasar yang ditambahkan ke dalam draf terbaru tersebut adalah mengenai upaya kesehatan jiwa yang mencakup aspek penyembuhan, pemulihan, hingga pengendalian disabilitas.
Syarifudin menekankan bahwa penguatan payung hukum ini diharapkan mampu menjadi solusi konkret dalam menjawab berbagai keluhan masyarakat terkait kualitas pelayanan medis yang selama ini sering mencuat ke publik.
Melalui regulasi yang lebih detail dan komprehensif ini, pihak legislatif menargetkan adanya peningkatan standar pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten HSS.
“Ke depan, melalui Perda yang sedang dibentuk ini, kami menargetkan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan akses maupun pelayanan kesehatan di Kabupaten HSS,” tegas Syarifudin.
Selain itu, penambahan pasal-pasal baru tersebut juga mengatur tentang pengurangan penderitaan pasien serta pengendalian gejala penyakit agar penanganan medis di daerah lebih terukur dan akuntabel.
