DPRDKANDANGAN (HSS)

Penambahan Pasal, Komisi I DPRD HSS Pertajam Draf Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan

×

Penambahan Pasal, Komisi I DPRD HSS Pertajam Draf Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD HSS gelar rapat kerja pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan bersama eksekutif. (Dok. Istimewa)
Komisi I DPRD HSS gelar rapat kerja pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan bersama eksekutif. (Dok. Istimewa)

KANDANGAN, narasipublik.net Komisi I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama pihak eksekutif menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kesehatan, Rabu (1/4/2026).

​Ketua Komisi I DPRD HSS, Syarifudin mengatakan, dalam proses pembahasan tersebut terjadi penambahan jumlah pasal yang sangat signifikan, yakni dari semula sekitar 200 pasal menjadi 459 pasal.

​“Penambahan pasal-pasal tersebut merujuk pada hasil kunjungan kerja dan studi banding terhadap Ranperda serupa di Kota Banjarbaru,” ujar Syarifudin.

​Salah satu poin mendasar yang ditambahkan ke dalam draf terbaru tersebut adalah mengenai upaya kesehatan jiwa yang mencakup aspek penyembuhan, pemulihan, hingga pengendalian disabilitas.

​Syarifudin menekankan bahwa penguatan payung hukum ini diharapkan mampu menjadi solusi konkret dalam menjawab berbagai keluhan masyarakat terkait kualitas pelayanan medis yang selama ini sering mencuat ke publik.

​Melalui regulasi yang lebih detail dan komprehensif ini, pihak legislatif menargetkan adanya peningkatan standar pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten HSS.

​“Ke depan, melalui Perda yang sedang dibentuk ini, kami menargetkan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan akses maupun pelayanan kesehatan di Kabupaten HSS,” tegas Syarifudin.

​Selain itu, penambahan pasal-pasal baru tersebut juga mengatur tentang pengurangan penderitaan pasien serta pengendalian gejala penyakit agar penanganan medis di daerah lebih terukur dan akuntabel.