BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALKANDANGAN (HSS)

Tersinggung Saat Mabuk Alkohol di Malam Lebaran, Pria di Daha Selatan HSS Tega Tusuk Teman Sendiri

×

Tersinggung Saat Mabuk Alkohol di Malam Lebaran, Pria di Daha Selatan HSS Tega Tusuk Teman Sendiri

Sebarkan artikel ini
Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam bersama Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kapolsek Daha Selatan, dan Kasi Humas Polres HSS memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers. (Dok. Narasi Publik)
Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam bersama Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kapolsek Daha Selatan, dan Kasi Humas Polres HSS memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers. (Dok. Narasi Publik)

KANDANGAN, narasipublik.net Peristiwa tragis terjadi di Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), ketika seorang pria nekat menusuk rekannya sendiri usai pesta miras (gaduk) pada malam Lebaran.

Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 00.10 Wita di sebuah jembatan di Jalan Negara-Kandangan, Desa Banjarbaru, Kecamatan Daha Selatan.

Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban Ruslan dan pelaku Arif tengah mengonsumsi minuman beralkohol bersama.

“Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, korban sempat mengucapkan kata-kata kasar dan menantang pelaku,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (26/3/2026).

Ucapan tersebut memicu emosi pelaku yang juga berada dalam pengaruh alkohol hingga akhirnya mengambil sebilah belati di sekitar lokasi kejadian.

“Pelaku kemudian melakukan penusukan berulang kali ke arah tubuh korban,” jelas AKBP Awaluddin Syam.

Usai kejadian, korban sempat melarikan diri menuju rumahnya dan meminta pertolongan sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Daha Sejahtera untuk mendapatkan perawatan intensif.

“Korban sempat dirawat selama tiga hari, namun akhirnya meninggal dunia akibat beberapa luka tusuk yang dideritanya,” tambah Kapolres HSS.

Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Daha Selatan untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Banjar.

“Pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan di rumah iparnya di Desa Peramasan Bawah, Kabupaten Banjar,” ungkapnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Mapolres HSS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (3) KUHPidana.