KANDANGAN, narasipublik.net – Warga Desa Mantaas, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diamankan oleh Kelompok Pengawasan Masyarakat (Pokwasmas) Desa Bangkau, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) beserta Polair Polda Kalsel, Selasa (29/06/2021) dini hari.
Dimana pria berinisial MR (25) tersebut diamankan setelah diduga kedapatan melakukan tindakan ilegal fishing di kawasan perairan Danau Bangkau sekitar pukul 01.00 Wita.
Kasubag Humas Polres HSS, AKP Suherman, membenarkan adanya salah seorang warga Mantaas HST yang diamankan pihak Pokwasmas dan Polair lantaran diduga melakukan penangkapan ikan dengan cara penyetruman.
“Memang benar saudara MR sudah berada di Polres HSS, yang sebelumnya diamankan di Polsek Kandangan,” ucap AKP Suherman saat di konfirmasi.
Diterangkan lebih lanjut, selain mengamankan terduga pelaku, beberapa barang bukti (barbuk) seperti satu unit perahu motor, genset, satu set peralatan setrum dan ikan hasil tangkapan ikut disita oleh petugas.
“Saat ini semua barang bukti diamankan di Dinas Perikanan Kabupaten HSS sesuai dengan kewenangannya,” tuturnya.
Hingga kini, pihak kepolisian bersama Dinas Perikanan Kabupaten HSS masih melakukan koordinasi terkait penyidikan kasus dugaan Ilegal Fishing tersebut untuk proses selanjutnya.