KANDANGAN (HSS)

Masuk Tahap Final, DPRD HSS Sempurnakan Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan

×

Masuk Tahap Final, DPRD HSS Sempurnakan Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi I DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS), Rahmad Iriadi. (Foto : Istimewa)
Wakil Ketua Komisi I DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS), Rahmad Iriadi. (Foto : Istimewa)

KANDANGAN, narasipublik.net Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kini memasuki tahap akhir.

Saat ini, DPRD HSS fokus melakukan sinkronisasi pasal dengan regulasi serupa milik Kota Banjarbaru yang dijadikan sebagai bahan rujukan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD HSS, Rahmad Iriadi mengatakan proses pembahasan tinggal menyisakan penyesuaian pada sejumlah pasal tambahan.

“Pembahasan tinggal menyisakan penyesuaian pasal-pasal tambahan dengan membandingkan regulasi dari Kota Banjarbaru,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa Ranperda milik Kota Banjarbaru dinilai lebih rinci karena memuat sekitar 200 pasal, sementara draf awal HSS hanya sekitar 150 pasal.

“Karena lebih detail, kami sepakat mengadopsi beberapa poin dari regulasi Kota Banjarbaru untuk memperkuat draf yang ada,” katanya.

Menurut Rahmad, langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

“Mereka menyusun pasal secara lebih terperinci, sehingga menjadi referensi penting bagi kami,” tambahnya.

Saat ini, Komisi I DPRD HSS masih menunggu dokumen draf final dari Kota Banjarbaru sebagai bahan penyempurnaan akhir.

“Setelah draf final diterima dan disepakati, Ranperda ini akan segera kita rampungkan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Ranperda tersebut tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga mencakup ketentuan sanksi bagi pelanggaran.

“Ranperda ini juga memuat ketentuan pidana untuk pelanggaran, sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas,” pungkasnya.