KUALA KAPUAS, narasipublik.net – Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma menyampaikan keprihatinannya atas insiden bentrokan saat penanganan aksi penutupan jalan hauling milik PT Asmin Bara Bronang di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Selasa (3/3/2026) sore.
Dalam peristiwa tersebut, terdapat sejumlah anggota Polri maupun masyarakat yang dilaporkan menjadi korban dengan mengalami luka-luka.
“Kami turut prihatin atas kejadian yang sama-sama tidak kita inginkan ini, karena ada korban dari anggota Polri maupun masyarakat,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan, Polres Kapuas dalam setiap penanganan situasi di lapangan selalu mengedepankan pendekatan humanis dan profesional sesuai prosedur serta surat perintah yang sah.
Sebelum insiden terjadi, aparat kepolisian bersama unsur pemerintah serta tokoh adat setempat telah berupaya melakukan pendekatan persuasif terhadap massa Aliansi Masyarakat Adat (AMAD) yang melakukan pemortalan jalan hauling.
Kapolsek Kapuas Tengah didampingi Damang dan Mantir Adat lebih dulu memberikan imbauan agar massa membubarkan diri secara tertib demi menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
“Namun imbauan tersebut tidak diindahkan, sehingga situasi berkembang menjadi aksi saling dorong dan perlawanan terhadap petugas,” jelasnya.
Dalam kericuhan itu, tiga personel kepolisian mengalami luka cukup serius akibat serangan senjata tajam dan langsung mendapat penanganan medis.
“Sebelumnya anggota telah melepaskan tembakan peringatan sebagai langkah preventif. Karena situasi dinilai membahayakan keselamatan petugas, dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku penyerangan,” tegas Kapolres.
Akibatnya, dua orang dari pihak massa mengalami luka tembak di bagian kaki dan segera dilarikan ke Klinik Pama Persada Nusantara, kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Palangka Raya untuk perawatan lanjutan.
Permasalahan ini bermula dari sengketa lahan antara perusahaan dan sejumlah warga yang didampingi AMAD. Upaya mediasi telah dilakukan sejak tingkat kecamatan hingga Pemkab Kapuas, namun belum mencapai kesepakatan.
Aksi penutupan jalan hauling yang berlangsung sejak 2 Maret 2026 ini sempat menghentikan operasional pengangkutan batubara dan menimbulkan kerugian materiil.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat menyampaikan aspirasi melalui jalur hukum dan dialog agar persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan korban maupun kerugian lebih lanjut,” tutupnya.
