KANDANGAN (HSS)

Empat Komunitas Adat di HSS Terima SK Pengakuan Resmi dari Pemkab

×

Empat Komunitas Adat di HSS Terima SK Pengakuan Resmi dari Pemkab

Sebarkan artikel ini
Wabup HSS, Suriani secara simbolis menyerahkan SK pengakuan kepada komunitas Masyarakat Hukum Adat. (Foto : Prokopim HSS)
Wabup HSS, Suriani secara simbolis menyerahkan SK pengakuan kepada komunitas Masyarakat Hukum Adat. (Foto : Prokopim HSS)

KANDANGAN, narasipublik.net Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) menyerahkan empat Surat Keputusan (SK) pengakuan kepada komunitas Masyarakat Hukum Adat di wilayah setempat.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati (Wabup) HSS Suriani, mewakili Bupati Syafrudin Noor, di Aula Rakat Mufakat Setda HSS, Senin (07/07/2025).

Empat komunitas yang mendapat SK pengakuan tersebut yakni, Masyarakat Hukum Adat Balai Bayumbung, Masyarakat Hukum Adat Karukunan Balai Adat Datung Makar, Masyarakat Hukum Adat Keturunan Datu Mayawin-Urui, dan Masyarakat Hukum Adat Karukunan Balai Adat Datu Kandangan.

SK diterima langsung oleh masing-masing kepala balai adat sebagai bentuk pengakuan resmi atas eksistensi dan peran penting masyarakat hukum adat dalam menjaga warisan budaya dan lingkungan.

Dalam sambutannya, Wabup Suriani mengucapkan selamat kepada para komunitas adat atas pengakuan yang telah diberikan. Ia menyebut bahwa masyarakat adat adalah bagian penting dari jati diri bangsa.

“Masyarakat Hukum Adat adalah penjaga nilai-nilai luhur, pelestari budaya, dan pengelola alam yang bijaksana. Mereka adalah bagian tak terpisahkan dari sejarah dan karakter bangsa ini,” ucap Suriani.

Ia menegaskan bahwa pengakuan secara legal tidak cukup. Harus ada langkah lanjutan berupa pendampingan dan pemberdayaan, agar masyarakat adat tetap kuat, mandiri, dan bermartabat di tengah arus modernisasi.

“Kami berkomitmen akan memperkuat kelembagaan adat agar mereka tetap sejahtera di tanah leluhurnya. Pendampingan adalah kunci,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Wabup Suriani juga menuturkan bahwa saat ini terdapat empat komunitas adat lainnya yang sedang dalam proses verifikasi dan validasi lapangan sebelum ditetapkan melalui SK resmi.

“Kita berharap semua proses bisa segera selesai agar seluruh komunitas adat yang memenuhi kriteria bisa mendapatkan pengakuan secara resmi,” pungkasnya.