KANDANGAN (HSS)

Bapemperda DPRD HSS Bahas Usulan Ranperda Diluar Propemperda Bersama Eksekutif

×

Bapemperda DPRD HSS Bahas Usulan Ranperda Diluar Propemperda Bersama Eksekutif

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat Bapemperda DPRD HSS bersama eksekutif membahas usulan tambahan Ranperda diluar Propemperda. (Foto : Istimewa)
Suasana rapat Bapemperda DPRD HSS bersama eksekutif membahas usulan tambahan Ranperda diluar Propemperda. (Foto : Istimewa)

KANDANGAN, narasipublik.net Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat bersama pihak eksekutif, Rabu (12/02/2025).

Rapat kali ini membahas tentang usulan tambahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) diluar program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).

Kepala Bidang Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) HSS, Fitri mengatakan, usulan Ranperda tambahan tersebut adalah tentang pencabutan Perda nomor 9 tahun 2003 yang berisi pendirian perusahaan daerah Sasangga Banua Kabupaten HSS.

“Hasil rapat bersama Bapemperda tadi, usulan Ranperda tambahan ini nantinya akan dilanjutkan dengan pendalaman materi tahapan yang akan meminta pendapat ahli,” ucap Fitri.

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD HSS, Akhmad Rizali menerangkan, saat ini pihaknya masih belum menyetujui rencana pencabutan Perda nomor 9 tahun 2003 yang diajukan oleh eksekutif lantaran terdapat permasalahan hukum.

“Jika kita setujui langsung maka nanti akan berdampak hukum bagi anggota Bapemperda, DPRD, termasuk juga eksekutif,” tutur Akhmad Rizali.

Untuk menyelesaikan permasalah tersebut, pihaknya berencana akan meminta pendapat hukum dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.

“Kita ingin mengetahui ketentuan hukumnya, apakah perusahaan daerah Sasangga Banua bisa dibubarkan melalui Perda, mengingat pendirinya dulu juga melalui Perda,” tandasnya.

Selain permasalahan hukum, seluruh direksi dan staf perusahaan Sasangga Banua juga sudah tidak ada lagi, hal itu yang membuat Bapemperda DPRD HSS belum menyetujui rencana pencabutan Perda nomor 9 tahun 2003.

“Dalam pertemuan selanjutnya kami akan menghadirkan tim direksi dan staf Sasangga Banua yang masih ada, sekaligus meminta pendapat dari para pakar hukum LPPM ULM agar kedepannya tidak menimbulkan masalah hukum,” pungkasnya.