BUNTOK, narasipublik.net – Pemasangan plang kawasan konservasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di wilayah Kelurahan Mangkatip, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, menuai protes dari warga setempat.
Plang yang bertuliskan “Suaka Margasatwa Sungai Rangga Ilung” tersebut dianggap tidak sesuai dengan sejarah dan kondisi aktual wilayah yang dikenal sebagai eks proyek Pengembangan Lahan Gambut (PLG) tahun 1996.
“Kami berharap pihak BKSDA Kalteng bisa meninjau ulang plang kawasan konservasi yang dipasang di wilayah Mangkatip,” ujar Mantir Adat Dayak Ngaju, Dumbun, saat ditemui pada Rabu (30/07/2025).
Dumbun menegaskan, area yang kini dipasang plang konservasi merupakan wilayah eks Galian Saluran Primer Induk 1 (SPI.1), atau yang kini dikenal sebagai Blok A.
Lokasi tersebut telah lama menjadi area penghijauan atau jalur hijau lahan kritis, bukan wilayah margasatwa seperti yang disebutkan dalam plang.
“Penempatan dan narasi dalam plang itu perlu disesuaikan dengan fakta sejarah dan situasi di lapangan agar tidak menimbulkan salah persepsi di kalangan masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, koreksi informasi tersebut penting untuk menghindari potensi konflik pemahaman di kemudian hari, terutama bagi generasi mendatang yang tidak mengalami langsung sejarah wilayah tersebut.
“Kami hanya ingin kejelasan, agar tidak ada masyarakat yang salah memahami fungsi dan status lahan di Mangkatip. Jangan sampai anak cucu kita nanti bingung karena informasi yang keliru,” tutup Dumbun mewakili masyarakat Kelurahan Mangkatip.
