TAPIN, narasipublik.net – Jajaran Satnarkoba Polres Tapin berhasil menggagalkan peredaran narkoba setelah meringkus seorang wanita penjual sabu, Selasa (02/03/2021) kemaren.
Tersangka berinisial R berusia 38 tahun ditangkap polisi di rumahnya setelah adanya informasi dari masyarakat lantaran sering terjadi transaksi narkoba.
Kapolres Tapin, AKBP Pipit Subiyanto mengatakan. Dari tangan wanita beranak empat tersebut ditemukan narkoba jenis sabu dengan berat 91,73 gram.
“Saat penangkapan di rumahnya anggota menemukan 7 paket sabu dan 6 paket lainnya kita dapatkan di lokasi berbeda,” ucap AKBP Pipit Subiyanto.
Selain itu polisi juga menyita berbagai barang bukti lainnya berupa 1 buah Handphone, 1 bundel plastik klip, 1 botol minyak rambut, 1 buah lampu, 1 buah tas ransel, dan 2 lembar buku tabungan.
“Di tempat kejadian juga didapatkan dua buah timbangan digital yang memperkuat bahwa pelaku sebagai penjual,” tambah Kapolres Tapin.
Kini tersangka R beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tapin guna penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan asal barang haram tersebut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU No 35. dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara. (Septiani).