KANDANGAN, narasipublik.net – Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS) Suriani, menghadiri rapat paripurna DPRD HSS dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang pembentukan susunan perangkat daerah, Rabu (06/08/2025).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten HSS sepakat untuk melanjutkan pembahasan Ranperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2020 ke tahapan selanjutnya.
![]()
“Alhamdulillah, semua fraksi DPRD HSS mendukung pembahasan Ranperda ini dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan efisiensi anggaran,” ucap Wabup Suriani.
Meski demikian, DPRD HSS juga memberikan masukan agar pembahasan Ranperda dilakukan melalui panitia khusus (Pansus).
Suriani menjelaskan, Ranperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2020 diajukan untuk meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan serta efisiensi penggunaan anggaran, selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Semoga Ranperda ini nantinya dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemerintahan dan efisiensi anggaran pembangunan daerah,” pungkasnya.
