KANDANGAN (HSS)PEMERINTAH DAERAH

Wabup dan Ketua Dekranasda HSS Buka Pendampingan Sentra IKM Kerajinan Bambu

×

Wabup dan Ketua Dekranasda HSS Buka Pendampingan Sentra IKM Kerajinan Bambu

Sebarkan artikel ini
Wabup dan Ketua Dekranasda HSS Buka Pendampingan Sentra IKM Kerajinan Bambu. (Dok. Prokopim HSS)
Wabup dan Ketua Dekranasda HSS Buka Pendampingan Sentra IKM Kerajinan Bambu. (Dok. Prokopim HSS)

KANDANGAN, narasipublik.net Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H Suriani bersama Ketua Dekranasda HSS Hj Mustaidah Syafrudin Noor menghadiri pembukaan pendampingan pengembangan sentra IKM kerajinan berbasis bambu, Selasa (05/05/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Qianna Inn Kandangan ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal IKM dan Aneka Kementerian Perindustrian RI dengan melibatkan 30 pelaku usaha dari Sentra Bambu Sehati Kabupaten HSS sebagai peserta.

Pendampingan ini bertujuan untuk membekali para pengrajin dengan pengetahuan baru, mulai dari pengembangan desain produk, peningkatan kualitas, hingga strategi pemasaran berbasis digital.

Ketua Dekranasda HSS, Hj Mustaidah, berharap melalui program ini para pelaku IKM dapat memperluas wawasan dan keterampilan manajemen usaha guna meningkatkan daya saing produk.

Sementara itu, Wakil Bupati HSS H Suriani memberikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas dukungan dalam mengoptimalkan potensi komoditas bambu di Bumi Rakat Mufakat.

​”Kabupaten HSS memiliki potensi bambu yang sangat besar untuk dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi tinggi bagi masyarakat,” ujar Suriani.

Ia mengakui bahwa tantangan utama yang dihadapi pelaku IKM saat ini adalah aspek inovasi desain dan jangkauan pemasaran yang masih perlu ditingkatkan.

Wabup menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan dunia usaha untuk mendorong kerajinan bambu lokal agar mampu bersaing di pasar regional maupun nasional.

Turut hadir dalam acara tersebut Direktur IKM Kimia, Sandang, dan Kerajinan Kemenperin RI, Budi Setiawan, serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemkab HSS.