KANDANGAN, narasipublik.net – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Kartoyo, menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin (17/02/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Sungai Paring, Kecamatan Sungai Paring ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui berbagai program pemberdayaan yang diatur dalam Perda tersebut.
![]()
H. Kartoyo mengatakan, Perda ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi desa, termasuk mengedepankan kearifan lokal dan mendorong partisipasi generasi muda dalam pembangunan.
“Tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Kami ingin menggali kearifan lokal serta mendorong pemuda di desa untuk lebih aktif berpartisipasi dalam pembangunan,” ucap H. Kartoyo.
Ia menambahkan, implementasi Perda ini tidak hanya terbatas pada sosialisasi, tetapi juga mencakup pelatihan, pendampingan, dan perencanaan program untuk masyarakat desa.
“Kami akan memberikan pelatihan dan pendampingan, bahkan hingga tahap permodalan. Provinsi akan memberikan dukungan penuh,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, H. Kartoyo berharap masyarakat desa dapat lebih memahami peran mereka dalam pembangunan daerah serta memanfaatkan peluang yang ada untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.
Sementara itu, tokoh masyarakat Kabupaten HSS, Yopie Alfiani, menyambut baik sosialisasi ini dan berharap adanya bantuan alat pertanian seperti traktor dan mesin combine untuk masyarakat desa di Kabupaten HSS, Hulu Sungai Tengah (HST), dan Tapin.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Mereka mengapresiasi inisiatif DPRD Provinsi Kalsel dalam memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai Perda yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.
