KOTA BANJARMASINPERISTIWA & HUKUMPOLITIK

SAKUTU Tolak Angkutan Tambang di Jalan Nasional, DPRD Kalsel Ultimatum 60 Hari Sudah Harus Ditertibkan

×

SAKUTU Tolak Angkutan Tambang di Jalan Nasional, DPRD Kalsel Ultimatum 60 Hari Sudah Harus Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Kalsel, H Kartoyo, dan Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah, saat mendengarkan orasi massa SAKUTU di depan Gedung "Rumah Banjar". (Foto : Humas DPRD Kalsel)
Wakil Ketua DPRD Kalsel, H Kartoyo, dan Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah, saat mendengarkan orasi massa SAKUTU di depan Gedung "Rumah Banjar". (Foto : Humas DPRD Kalsel)

BANJARMASIN, narasipublik.net Puluhan Massa yang tergabung dalam Sahabat Anti Kecurangan Bersatu (SAKUTU) menggelar aksi damai di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (17/04/2025).

Aksi damai SAKUTU tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel, H Kartoyo, bersama Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah, melalui audiensi yang berlangsung di “Rumah Banjar”.

Dalam aksinya kali ini, mereka menyuarakan sejumlah tuntutan, yakni utamanya adalah penolakan terhadap aktivitas angkutan tambang yang melintas di jalan nasional.

Wakil Ketua DPRD Kalsel, H Kartoyo mengatakan, kedatangan SAKUTU di Rumah Banjar bertujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dari berbagai penjuru Banua.

Dimana pihakmta menilai aktivitas angkutan tambang yang marak melintas di jalan umum dapat menimbulkan banyak kerugian, khususnya bagi para pengguna jalan.

“Kami sangat mengapresiasi apa yang disampaikan SAKUTU, karena angkutan tambang di jalan umum itu bisa mengakibatkan kerusakan badan jalan hingga menimbulkan korban jiwa,” ucap H Kartoyo.

Menyikapi permasalahan itu, Wakil Ketua DPRD Kalsel, H Kartoyo meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Rencana grand design terkait kendaraan ODOL (Over Dimension and Over Load) harus segera dilakukan,” tuturnya.

Dalam audiensi kali ini, SEKUTU bersama DPRD Kalsel dan stakeholder terkait menyepakati dispensasi waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kami berharap para pemangku kepentingan terkait dapat mengambil langkah konkret agar tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari,” pungkasnya.

Selain permasalahan angkutan tambang, massa SAKUTU juga mendesak pembatalan pembangunan stadion internasional di Kilometer 17 sebelum renovasi Stadion 17 Mei diselesaikan.

Serta mendorong percepatan pembangunan jalan bypass Martapura–Tabalong, dan menuntut kepala daerah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap SKPD serta BUMD yang dinilai tidak profesional.