KANDANGAN (HSS)PERISTIWA & HUKUM

Bantah Dugaan Penyerobotan Lahan, PT AGM Tempuh Jalur Hukum ke Polda Kalsel

×

Bantah Dugaan Penyerobotan Lahan, PT AGM Tempuh Jalur Hukum ke Polda Kalsel

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi SH MH. (Foto : Istimewa)
Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi SH MH. (Foto : Istimewa)

KANDANGAN, narasipublik.net PT Antang Gunung Meratus (AGM) resmi layangkan laporan ke Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) atas adanya isu dugaan penyerobotan lahan di wilayah konsesi operasional perusahaan.

Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi SH MH, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Menurutnya, seluruh kegiatan perusahaan telah dijalankan sesuai aturan hukum dan prosedur yang berlaku.

Bahkan pembayaran terhadap lahan-lahan masyarakat yang dibutuhkan perusahaan telah dilakukan secara lengkap dan sesuai prosedur.

“Setiap lahan yang digunakan untuk mendukung produksi telah dibayarkan secara resmi kepada pemiliknya,” ungkap Suhardi, Kamis (25/09/2025).

Ia menilai munculnya opini negatif yang berkembang belakangan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Bahkan, PT AGM menemukan adanya indikasi pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan klaim lahan di area bebas perusahaan.

“Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu sudah kami laporkan ke Polda Kalsel dengan nomor laporan LP/79/2025/SPKT,” terangnya.

Saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyidikan. Pihak perusahaan berharap aparat penegak hukum bisa bekerja secara objektif dan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

Suhardi juga menekankan bahwa lokasi operasional PT AGM berada di Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Ia meminta masyarakat agar tidak cepat terpengaruh isu sepihak dan menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum.

“Perusahaan selalu berusaha memberikan manfaat positif bagi warga sekitar dan menghargai setiap masukan,” tegasnya.

Selain meluruskan informasi, PT AGM juga menyatakan keberatan atas tudingan pencemaran nama baik yang berkembang di sejumlah pemberitaan. Menurut Suhardi, setiap opini yang dilontarkan harus bisa dibuktikan secara sah agar tidak merugikan perusahaan.

Sebagai informasi, laporan hukum yang diajukan terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan.

Melalui klarifikasi ini, PT Antang Gunung Meratus menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan kegiatan usaha dengan penuh tanggung jawab dan sesuai koridor hukum.