KANDANGAN, narasipublik.net – Sebanyak 787 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan teraebut dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati (Wabup) HSS, Suriani, di halaman kantor Sekretariat Daerah, Kamis (30/10/2025).
Dalam sambutan yang dibacakan atas nama Bupati Syafrudin Noor, Wabup Suriani menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas capaian yang merupakan buah dari kerja keras, kesabaran, dan doa.
“Saya berharap momentum ini menjadi titik awal yang baik dalam menapaki perjalanan karier sebagai aparatur pemerintah,” ucap Wabup Suriani.
Ia mengingatkan bahwa status ASN PPPK membawa amanah besar dari negara, pemerintah, dan masyarakat. Oleh karena itu, Suriani menekankan pentingnya bekerja dengan keikhlasan, dedikasi, dan integritas tinggi.
“Berikanlah pelayanan terbaik, dan jadilah aparatur teladan, serta bekerja profesional demi kemajuan daerah,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Wabup Suriani berharap, kehadiran PPPK tidak hanya sekadar melengkapi struktur birokrasi, tetapi menjadi penggerak perubahan, inovator, dan pelayan masyarakat yang responsif, transparan, serta akuntabel.
“Bekerjalah dengan kejujuran dan loyalitas agar menjadi ASN yang profesional dalam membangun desa menata kota, demi mewujudkan HSS yang Sejahtera, Mandiri, Agamis, Mengayomi, dan Teknologis,” pungkasnya.
Dari total 787 penerima SK PPPK Paruh Waktu, sektor teknis menjadi dominan dengan 738 orang, diikuti 40 orang di sektor pendidikan (guru), dan 9 orang di sektor kesehatan.
