KANDANGAN, narasipublik.net – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) melakukan pemasangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di beberapa ruas jalan di Kabupaten HSS.
Sedikitnya ada dua titik yang dilakukan pemasangan ETLE di Kabupaten HSS, yakni di perempatan Jalan Jenderal Sudirman atau Simpang 4 Kompi, dan di Simpang 3 Muara Sangkuang, Kecamatan Kandangan.
![]()
Kasat Lantas Polres HSS, Iptu Oki Hermawan mengatakan, kedua tilang elektronik tersebut telah terpasang dan sudah mulai diaktifkan.
“Tilang elektronik masih dilakukan uji coba, jadi untuk sementara masih belum diberlakukan,” ucap Iptu Oki Hermawan, Selasa (19/12/2023).
Diterangkan lebih lanjut, pemberlakuan tilang elektronik di Kabupaten HSS sendiri direncanakan akan diterapkan pada awal tahun 2024 mendatang.
“Saat berlangsungnya uji coba tilang elektronik, kami menemukan masih banyak pengendara yang melanggar lalu lintas,” tuturnya
Pelanggaran yang dilakukan pengendara sendiri diantaranya adalah tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, serta menggunakan handphone saat berkendara.
“Untuk sementara pengendara yang melanggar lalu lintas masih belum dilakukan penindakan, karena masih dalam tahap uji coba,” ujar Oki Hermawan.
Sementara itu, dengan terpasangnya tilang elektronik kali ini diharapkan para pengendara bisa lebih tertib dalam berlalu lintas, sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan dapat ditekan.
“Semoga dengan berjalannya waktu, warga Kabupaten HSS bisa lebih tertib dan taat dengan peraturan berlalu lintas, karena adanya tilang elektronik,” pungkasnya.
