RANTAU, narasipublik.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin berhasil menyelesaikan proses rekonsiliasi penyetoran pajak pusat untuk semester pertama Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut secara resmi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang ditandatangani langsung di ruang kerja Bupati Tapin, Senin (28/07/2025).
![]()
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Tapin Yamani, bersama Kepala KPP Pratama Barabai Bekti Widjajanti, dan Kepala KPPN Tipe A1 Barabai Djoko Julianto.
Rekonsiliasi ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga ketertiban administrasi fiskal dan memperkuat transparansi pelaporan keuangan daerah kepada pemerintah pusat.
Kepala KPP Pratama Barabai Bekti Widjajanti menyampaikan apresiasi terhadap respon cepat dan kolaboratif yang ditunjukkan jajaran Pemkab Tapin dalam proses rekonsiliasi ini.
“Kolaborasi ini sangat penting agar pelaporan dan penyetoran pajak bisa dilakukan secara akurat dan sesuai regulasi. Tapin menjadi salah satu daerah yang responsif dan sangat kooperatif,” ungkap Bekti.
Sementara itu, Bupati Tapin Yamani menyambut positif apresiasi tersebut dan menyebutnya sebagai wujud dari semangat aparatur Tapin dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan profesional.
“Pelaporan pajak tidak hanya soal administrasi, tapi juga menyangkut integritas dan rasa tanggung jawab kita sebagai abdi negara,” ujar Yamani.
Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat menanamkan budaya kepatuhan sebagai bagian dari standar kerja birokrasi.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui pengelolaan pajak yang tertib dan transparan,” pungkasnya.
Sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam pelaporan pajak, KPP Pratama Barabai memberikan penghargaan kepada tiga SKPD Tapin.
Dimana SKPD tersebut dinilai paling tertib dan disiplin dalam pelaporan pajak selama Januari hingga Juni 2025, yakni Dinas Perindustrian, Dinas Perikanan, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan.
