RANTAU, narasipublik.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin menjadikan pencegahan korupsi sebagai fokus utama dalam tata kelola pemerintahan. Bersama Kejaksaan Negeri Tapin, jajaran pemerintah daerah menggelar penyuluhan dan penerangan hukum di Aula Kantor Bupati Tapin, Kamis (04/09/2025).
Acara ini dibuka oleh Bupati Tapin H Yamani, dihadiri Wakil Bupati H Juanda, Sekda Sufiansyah, serta seluruh kepala SKPD. Kehadiran lengkap pimpinan daerah menegaskan komitmen Tapin dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dalam arahannya, Bupati Yamani menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang langsung merugikan rakyat.
“Korupsi menggerogoti pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Pencegahan harus diutamakan melalui pendidikan hukum, penguatan integritas, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah rakyat. Karena itu, setiap pejabat harus menjaga kepercayaan dengan bekerja jujur dan tidak memanfaatkan celah untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Arya Wicaksana, yang menjadi narasumber utama, memaparkan sejumlah faktor penyebab tindak pidana korupsi.
Menurutnya, korupsi dapat terjadi lantaran adanya niat jahat (mens rea), ketidakpahaman terhadap tugas, sikap tidak peduli pada aturan hukum, hingga lemahnya pengawasan akibat terlalu percaya pada pihak lain.
“Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga mencerminkan lemahnya integritas. Pencegahan jauh lebih efektif daripada penindakan,” tegas Arya.
Ia menambahkan, kejaksaan hadir bukan hanya untuk menindak, tetapi juga mendorong budaya pencegahan. Penyuluhan ini diharapkan menjadi ruang dialog agar pejabat daerah berani bertanya, memahami aturan, dan bekerja sesuai koridor hukum.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Tapin dan Kejari bersepakat memperkuat kerja sama dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih. Tujuan akhirnya adalah memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi celah penyimpangan.
