KUALA KAPUAS, narasipublik.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kapuas resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut disahkan melalui Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Kapuas, Selasa (15/09/2026).
Bupati Kapuas HM Wiyatno hadir langsung memimpin pihak eksekutif dalam tahapan yang menentukan alur penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 tersebut.
Sebelum penandatanganan dilakukan, dokumen KUA-PPAS Perubahan telah melewati serangkaian kajian dan pembahasan intensif antara tim anggaran eksekutif bersama jajaran komisi dan Badan Anggaran DPRD.
Bupati Kapuas HM Wiyatno menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas sinergi dalam menuntaskan penyelarasan pedoman anggaran.
“Setelah dilaksanakannya pembahasan, maka tersusunlah Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 untuk mendapatkan penetapan dari DPRD Kabupaten Kapuas berupa nota kesepakatan bersama,” kata HM Wiyatno.
Ia menggarisbawahi pentingnya ketepatan waktu penyelesaian dokumen anggaran agar seluruh program daerah berjalan tanpa hambatan teknis.
Pemerintah daerah berharap pengesahan kerangka anggaran ini dapat langsung memacu realisasi pembangunan fisik maupun peningkatan mutu pelayanan publik di Kabupaten Kapuas.
Sinergi yang solid antara pihak legislatif dan eksekutif ini diharapkan terus terjaga hingga tahap penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan mendatang.
