KANDANGAN (HSS)PERISTIWA & HUKUM

Koramil Simpur HSS Ajak Perusahaan Swasta Buat Imbauan Pencegahan Karhutla

×

Koramil Simpur HSS Ajak Perusahaan Swasta Buat Imbauan Pencegahan Karhutla

Sebarkan artikel ini
Personil Koramil 1003-06/Simpur Kodim 1003/HSS beserta PT SLS dan masyarakat memasang papan imbauan Karhutla.
Personil Koramil 1003-06/Simpur Kodim 1003/HSS beserta PT SLS dan masyarakat memasang papan imbauan Karhutla.

KANDANGAN, narasipublik.net Koramil 1003-06/Simpur Kodim 1003/Hulu Sungai Selatan (HSS) mengajak perusahaan swasta yang ada di wilayah binaan untuk membuat dan memasang imbauan tentang larangan pembakaran hutan dan lahan, Sabtu (20/05/2023).

Hal itu dilakukan guna mencegah potensi terjadinya kebakara hutan dan lahan (Karhutla) yang berdampak negatif bagi lingkungan, khusunya pada saat musim kemarau.

Danramil 1003-06/Simpur, Letda Inf Tugino mengatakan, papan imbauan tersebut merupakan salah satu sarana sosialisasi kepada masyarakat guna mencegah terjadi Karhutla di wilayah binaanya.

“Papan imbauan kita pasang di dua kecamatan, yakni Kecamatan Simpur dan Kecamatan Kalumpang, yang merupakan salah satu wilayah rawan Karhutla di Kabupaten HSS,” ucap Letda Inf Tugino.

Diterangkan lebih lanjut, dengan mengajak PT SLS yang merupakan salah satu perusahaan sawit di wilayah diwilayah setempat, imbauan yang dipasang dapat tersampaikan dengan baik kepada seluruh masyarakat.

“Ini adalah cara untuk membantu pemerintah dalam mencegah Karhutla saat musim kemarau, karena dapat mengakibatatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekonomi, ekologi dan sosial budaya,” tuturnya.

Tidak hanya itu, pembuatan imbauan kali ini juga bertujuan untuk melaksanakan Undang Undang-undang PPLH Nomor 32 Tahun 2009, tentang membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.

“Jika ada yang membakar lahan dengan sengaja maka akan diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar,” pungkasnya.