DPRDKALIMANTAN TENGAH

Ketua DPRD Kapuas Pimpin Paripurna Penetapan Raperda di Luar Propemperda 2026

×

Ketua DPRD Kapuas Pimpin Paripurna Penetapan Raperda di Luar Propemperda 2026

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah menyerahkan Raperda di Luar Propemperda tahun 2026 kepada Wakil Bupati Kapuas Dodo. (Dok. Istimewa)
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah menyerahkan Raperda di Luar Propemperda tahun 2026 kepada Wakil Bupati Kapuas Dodo. (Dok. Istimewa)

KUALA KAPUAS, narasipublik.net Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah memimpin Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin (2/3/2026).

Rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD Kapuas tersebut dihadiri unsur Forkopimda, para anggota dewan, serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas.

Dalam keterangannya, Ardiansah menegaskan bahwa pembahasan dan penetapan Raperda di luar Propemperda merupakan langkah konstitusional yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“DPRD memiliki kewenangan untuk membahas dan menetapkan Raperda di luar Propemperda apabila terdapat kondisi tertentu yang bersifat mendesak dan strategis,” ujar Ardiansah.

Ia menjelaskan, terdapat dua Raperda yang dinilai urgen untuk segera ditetapkan. Salah satunya berkaitan dengan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan dan kawasan permukiman guna mendukung tertib administrasi serta pengamanan aset daerah.

“Regulasi ini penting agar pengelolaan aset daerah lebih tertib, transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Selain itu, penyesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2016 juga menjadi perhatian, menyusul adanya perubahan regulasi nasional terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

“Perda yang sudah ada harus diselaraskan dengan ketentuan terbaru agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Ardiansah menambahkan, DPRD Kapuas berkomitmen mendukung percepatan pembahasan regulasi yang berdampak langsung pada pelayanan masyarakat dan tata kelola pemerintahan.

“Kami berharap Raperda yang telah disepakati ini dapat segera ditindaklanjuti ke tahap berikutnya demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kapuas,” pungkasnya.