RANTAU, narasipublik.net – Jajaran Kodim 1010/Tapin bersama instansi terkait kembali menggelar operasi peningkatan pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes), Sabtu (23/10/2021).
Kali ini, Koramil 1010-07/Piani beserta Polsek Piani dan Satpol PP menyasar kawasan Desa Baramban, Kecamatan Pianai untuk menerapkan peraturan Bupati Tapin nomor 20 tahun 2020.
Sertu Martin selaku Babinsa Koramil 1010-07/Piani menerangkan, meski Kabupaten Tapin masuk dalam PPKM level II namun sosialisasi prokes harus tetap dilakukan.
“Sosialisasi prokes ini bertujuan agar masyarakat tidak mengabaikannya meski Tapin sudah berada di PPKM Level II,” ucapnya.
Dalam kegiatan yang dilakukan selama 90 menit tersebut, petugas gabungan berhasil menjaring 8 orang pelanggar Prokes.
“Enam orang pelanggar kami berikan teguran lisan, dan 2 orang lainnya diberikan sanksi sosial berupa membaca do’a,” tuturnya.
Sementara itu, meski angka kasus Covid-19 di Kabupaten Tapin mengalami penurunan, namun Sertu Martin berharap masyarakat tetap mentaati Prokes.
“Jangan sampai mengabaikan Prokes, karena itu sebagai upaya kita untuk memutus Pandemi ini,” pungkasnya.
Reporter : Rey
Editor : Van