KANDANGAN, narasipublii.net – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) telah resmi diberlakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres HSS.
Sebanyak dua titik ETLE yang ada di Bumi Rakat Mufakat, yakni di Jalan A Yani Simpang Kompi Kandangan dan Jalan HM Yusi Simpang Sangkuang diberlakukan sejak satu minggu terakhir.
Kasat Lantas Polres HSS, Iptu OKI Hermawan mengatakan, sejak awal diterapkan ETLE terdeteksi ada ratusan pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran setiap harinya.
“Pelanggar didominasi oleh pengendara sepeda motor dengan jenis pelanggaran tidak menggunakan helm dan tidak mengikuti aturan lalu lintas,” ucap OKI Hermawan, Sabtu (02/03/2024).
Dari ratusan pelanggar yang telah terekam ETLE, hingga saat ini ada sebanyak 70 pelanggar yang telah tervalidasi untuk dikirimkan surat pemberitahuan dengan menggunakan jasa pihak ketiga ke alamat kendaraan.
“Surat ETLE kita kirim ke alamat sesuai kepemilikan STNK yang selanjutnya mereka harus melakukan konfirmasi,” tuturnya.
Dengan diberlakukan ETLE di Kabupaten HSS, Iptu OKI Hermawan mengimbau seluruh masyarakat untuk terus mematuhi lalu lintas dan melengkapi perlengkapan kendaraan sebelum melakukan perjalanan.
“Sebelum berkendara kita harap masyarakat untuk mengecek kelengkapan maupun kondisi kendaraanya dan yang terpenting selalu patuhi peraturan lalu lintas,” pungkasnya.