KUALA KAPUAS, narasipublik.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2026 mengenai Pedoman Pengelolaan dan Penempatan Rumah Khusus, Sabtu (10/10/2026).
Kegiatan penyuluhan hukum yang diinisiasi oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) ini dibuka secara resmi oleh Asisten III Setda Kapuas Fery Noah.
Dalam sambutannya, Fery Noah menerangkan bahwa regulasi baru tersebut memuat rujukan komprehensif mulai dari kriteria calon penghuni, prosedur huni, hingga batasan hak dan kewajiban.
Ia menekankan bahwa pemanfaatan aset hunian dari pemerintah membawa konsekuensi moral agar warga yang ditunjuk ikut aktif merawat fasilitas yang telah disediakan.
“Penempatan rumah khusus bukan semata-mata pemberian hak untuk menempati bangunan, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga, memelihara, dan memanfaatkan fasilitas pemerintah secara efektif,” ujar Fery Noah.
Selain pembedahan substansi regulasi, sosialisasi ini juga dirangkai dengan fasilitasi pembukaan rekening perbankan melalui Bank Kalteng demi menjamin transparansi iuran.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Kapuas Yan Hendri Ale menyatakan kesiapan jajarannya dalam menerapkan aturan daerah tersebut secara tertib dan akuntabel di lapangan.
Ia mengimbau kepada seluruh calon penghuni agar kooperatif melengkapi berkas administrasi serta mematuhi seluruh ketentuan operasional yang telah ditetapkan.











