KANDANGAN, narasipublik.net – Pembangunan program nasional Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Gumbil, Kecamatan Telaga Langsat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), dipastikan telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepastian tersebut disampaikan pemerintah desa menyusul beredarnya informasi yang menyebut pembangunan KMP menggunakan lahan negara secara tidak sah tanpa musyawarah maupun kompensasi kepada pengelola lahan.
Kepala Desa Gumbil Muhammad Rizali menegaskan, informasi tersebut tidak sesuai fakta dan telah menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Tuduhan itu tidak benar. Lahan yang digunakan merupakan aset milik Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan telah dihibahkan untuk pembangunan KMP Desa Gumbil,” ujar Muhammad Rizali.
Ia menjelaskan, lahan seluas kurang lebih enam hektare tersebut sebelumnya dimanfaatkan oleh seorang warga bernama Helmi untuk kebun karet dalam jangka waktu yang cukup lama.
Menurut Rizali, sebelum pembangunan dimulai, pemerintah desa telah menggelar musyawarah serta mengundang seluruh pihak terkait, termasuk Helmi sebagai pengelola lahan.
“Yang bersangkutan sudah diundang secara resmi, namun tidak pernah hadir dan tidak menunjukkan itikad baik dalam forum musyawarah,” katanya.
Selain itu, Rizali menyebut pengelola lahan tidak dapat menunjukkan dokumen izin resmi atas pemanfaatan lahan milik negara tersebut.
Ia menambahkan, pengajuan pembangunan KMP Desa Gumbil telah dilakukan sesuai prosedur sejak awal, jauh sebelum proyek dilaksanakan di lapangan.
“Sebelumnya kami telah mengajukan permohonan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel agar lahan tersebut dapat dikelola oleh desa untuk kepentingan Koperasi Merah Putih,” imbuhnya.
