KANDANGAN (HSS)PERISTIWA & HUKUM

Dituding Caplok Lahan, PT AGM Angkat Bicara Terkait Unjuk Rasa Kawasan Konsesi Tambang

Avatar photo
1500
×

Dituding Caplok Lahan, PT AGM Angkat Bicara Terkait Unjuk Rasa Kawasan Konsesi Tambang

Sebarkan artikel ini
PT Antang Gunung Meratus
Belasan warga menyampaikan aspirasi di Blok 3 Warutas wilayah konsesi tambang batubara, menuntut PT AGM mengganti rugi lahan

KANDANGAN, narasipublik.net PT Antang Gunung Meratus (AGM) angkat bicara terkait adanya aksi unjuk rasa masyarakat di kawasan konsesi tambang batubara di Desa Batang Kulur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kamis (14/07/2022).

Unjuk rasa yang dikoordinir oleh Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut meminta PT AGM menghentikan kegiatan pertambangan batubara di lahan milik H Fahriansyah yang berlokasi di Blok 3 Warutas Desa Batang Kulur Kiri.

Dalam orasinya, para unjuk rasa mengklaim bahwa tanah mereka dirampas oleh PT AGM dan meminta agar dapat mengembalikannya kepada warga.

“Hak kami dirampas, PT AGM tolong kembalikan lahan kami,” ucap warga dalam orasinya.

Menyikapi hal tersebut, PT AGM akhirnya angkat bicara melalui Kuasa Hukumnya, Suhardi SH yang mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi perizinan resmi berupa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari kementrian.

Dimana lahan yang diklaim warga tersebut merupakan lahan yang masuk dalam kawasan hutan bedasarkan aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Supaya tidak terjadi kesalahpahaman, lahan tersebut masuk dalam perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara (PKP2B) PT AGM, dan juga ditetapkan objek vital nasional (OBVITNAS),” ujar Suhardi SH.

Pihaknya menegaskan bahwa PT AGM sebelumnya juga telah memberikan ganti rugi berupa tali asih kepada masyarakat atas tanaman yang tumbuh di lahan tersebut.

“Kami merasa heran dengan tuduhan ini, tentunya pencaplokan lahan yang dipermasalahkan ini tidaklah benar,” tuturnya.

Diterangkan lebih lanjut, tudingan pencaplokan lahan yang telah merugikan nama baik PT AGM tersebut terjadi bukan pertama kali ini saja, sehingga pihaknya kedepan tidak segan untuk menempuh jalur hukum.

“Sekali lagi kami pastikan seluruh aktivitas PT AGM telah memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aspraja HSS, M Yusuf Ardi menyarankan kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas permasalahan tersebut agar dapat menyelesaikannya melalui jalur hukum.

“Menyampaikan aspirasi boleh saja, tapi kita juga harus jelas data-datanya. Sebaiknya warga yang mengklaim lahannya dicaplok bisa diselesaikan lewat proses hukum yang saat ini berjalan,” tandasnya.

Reporter : Rey
Editor : Van