AMUNTAI, narasipublik.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) menggelar penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan di wilayah setempat, Jumat (20/09/2024).
Pada kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Sekretariat Daerah (Setda) HSU kali ini, sedikitnya ada empat pengembang perumahan menyerahkan PSU kepada Pemkab HSU yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) HSU Adi Lesmana.
Keempat developer tersebut yakni PT Fatir Tunas Rezeki Perumahan Griya Fatir Asri, PT Senin Karya Agung Perumahan Griya Senin Karya 2, PT Wanda Rizky Amanah Perumahan Wanda Mubarak Permai, serta PT Muring Raya Sejahtera Perumahan Pondok Ujung Murung Indah.
Kepala Disperkim LH Kabupaten HSU, Masrai Syawfajar Nejar mengatakan, tujuan kegiatan kali ini adalah untuk memastikan kelanjutan pengembangan sarana dan prasarana umum yang ada di perumahan.
“Kita ingin menjamin kelancaran peningkatan dan aksesibilitas yang ada di komplek perumahan tersebut, misalnya seperti jalan yang belum beraspal nanti akan kita tingkatkan menjadi beraspal,” ucap Masrai Syawfajar.
Lebih lanjut, penyerahan PSU perumahan ini menjadi yang pertama kalinya dilakukan di Kabupaten HSU, sebagai pemenuhan kewajiban para pengembang perumahan di wilayah setempat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas tanggung jawab yang telah dijalankan pengembang perumahan untuk menyerahkan aset-asetnya kepada Pemkab HSU,” tuturnya.
Saat ini di Kabupaten HSU ada sebanyak 28 pengembang perumahan yang terdaftar, dimana 24 diantaranya masih belum menyerahkan PSU kepada Pemkab HSU.
“Kami akan melakukan jemput bola, agar semua pengembang perumahan di HSU bisa menyelesaikan kewajibannya untuk menyerahkan PSU dalam kurun waktu satu hingga dua tahun kedepan,” tandasnya.
Sementara itu, Sekda HSU Adi Lesmana menerangkan, penyerahan PSU merupakan amanat dari KPK saat monitoring dan evaluasi, dimana mereka menemukan masih banyaknya aset-aset dari pengembang yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Ini menjadi awal yang baik, semoga kedepannya semua pengembang bisa menyerahkan PSU nya kepada Pemkab HSU,” terangnya.
Tidak hanya itu, dengan menyerahkan PSU nantinya akan berdampak baik bagi para pengembang, hal tersebut lantaran pemerintah daerah ikut berkewajiban untuk melakukan peningkatan dan pemeliharaan fasilitas publik di masing-masing komplek perumahan yang ada.
“Dengan diserahkannya PSU dapat menjadi dasar hukum pemerintah untuk melakukan pemeliharaan dan pengembangan aset-aset yang ada, agar masyarakat yang menghuni perumahan dapat lebih nyaman,” pungkasnya.