KANDANGAN, narasipublik.net – Kodim 1003/Hulu Sungai Selatan (HSS) menetapkan Desa Tibung Raya di Kecamatan Kandangan sebagai Kampung Pancasila, Rabu (13/04/2022).
Ditetapkannya Desa Tibung Raya sebagai Kampung Pancasila bertujuan untuk menciptakan kerukunan antar masyarakat yang terdiri dari suku, agama dan budaya.
Dengan mengucapkan ikrar Pancasila yang dilakukan oleh Babinsa dan perwakilan dari berbagai agama, suku adat tersebut, diharapkan dapat mempererat hubungan antara komponen bangsa.

Komandan Kodim 1003/HSS, Letkol Inf Nurliwedie Nurdin Kanan mengatakan, sedikitnya ada sebanyak dua desa di Kabupaten HSS yang ditetapkan sebagai Kampung Pancasila.
Yakni Desa Tibung Raya dan Desa Hulu Banyu, Kecamatan Loksado yang diharapkan menjadi pionir pemersatu bangsa dengan membangkitkan kembali semangat Pancasila kepada seluruh lapisan
masyarakat.
“Penduduk di HSS terdiri dari banyak agama, suku serta adat istiadat, sehingga kerukunan antar masyarakatnya harus terus terjaga,” ucap Letkol Nurliwedie.

Sementara itu, dengan ditetapkannya Kampung Pancasila di Kabupaten HSS, diharapkan kedepannya dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam penerapan Pancasila, UUD 1945 dan Bhinika Tunggal Ika.
“Ini merupakan salah satu upaya pengamalan dari Pancasila dengan merajut kebhinekaan tunggal ika yang sedari lapisan masyarakat bawah,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Pancasila juga merupakan nilai-nilai luhur bangsa yang menjadi karakter negara Republik Indonesia, serta di jadikan sebagai dasar dalam bernegara.
“Pancasila wajib kita mengerti dan amalkan oleh seluruh masyarakat, untuk memberikan penghormatan dan penghargaan kepada para pemimpin bangsa yang telah merumuskan Pancasila sebagai dasar negara,” pungkasnya.
Reporter : Rey
Editor : Van