BERITA UTAMAKANDANGAN (HSS)

BPJS Kesehatan Barabai Pastikan 144 Diagnosa Dapat Ditanggung di Faskes Tingkat Lanjut

×

BPJS Kesehatan Barabai Pastikan 144 Diagnosa Dapat Ditanggung di Faskes Tingkat Lanjut

Sebarkan artikel ini
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Muhammad Masrur Ridwan. (Foto : Narasi Publik)
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Muhammad Masrur Ridwan. (Foto : Narasi Publik)

KANDANGAN, narasipublik.net Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluruskan tentang simpang siur 144 diagnosa penyakit yang tidak ditanggung pihaknya di Rumah Sakit.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Muhammad Masrur Ridwan mengatakan, 144 diagnosa ini sebenarnya tetap ditanggung BPJS, hanya saja dilakukan di pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

“144 penyakit ini sudah menjadi kompetensi dari dokter umum dan diagnosa ini adalah diagnosa yang harus tuntas dan selesai di pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama,” ucap Masrur, Selasa (18/02/2025).

Lebih lanjut, FKTP bisa saja melakukan rujukan pengobatan ke tingkat layanan kesehatan lanjutan, asalkan sesuai dengan indikasi medis pasien.

“Bagi pasien yang tidak dalam kondisi gawat darurat harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dahulu untuk dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan,” tuturnya.

Kemudian jika dalam prosesnya faskes tingkat 1 menemukan diagnosa lain yang tidak dapat terselesaikan, dokter di FKTP bisa merujuk pasien tersebut ke RSUD (faskes tingkat 2), baik itu untuk melakukan rawat jalan atau pun rawat inap.

“Untuk rawat inap pakai BPJS Kesehatan tidak ada batasan waktu, yang menentukan pasien bisa pulang atau tidak adalah rekomendasi dari dokter yang merawat,” tegas Masrur.

Sementara itu, pelayanan fasilitas tingkat lanjut atau Rumah Sakit juga bisa langsung digunakan bagi pasien emergensi atau gawat darurat yang bisa menyebabkan kematian atau kecacatan.

“Jika gawat darurat pasien bisa langsung dirujuk dan ditangani oleh fasilitas tingkat lanjut di RS,” pungkasnya.