KANDANGAN, narasipublik.net – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat bersama eksekutif, Rabu (8/10/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD HSS, Bustami ini membahas tentang berbagai usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
![]()
Ketua Bapemperda DPRD HSS, Bustami mengatakan, dalam rapat kali ini ada sebanyak 11 usulan yang dilakukan pembahasan untuk dijadikan Propemperda tahun 2026.
11 usulan Propemperda tahun 2026 itu yakni Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten HSS tahun 2024-2044, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDP) tahun 2026,
“Ada juga ABPD tahun anggaran 2027 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025,” tambah Bustami.
Selanjutnya, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, Pemilihan Kepala Desa, Lambang Daerah dan Hymne Daerah.
Kemudian, Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sasangga Banua, Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Daerah,
“Serta Penyelenggaraan Kemudahan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, serta tentang Penyelenggaraan Kesehatan,” paparnya.
Lebih lanjut, Bustami mengungkapkan bahwa pada dasarnya pihaknya menyetujui seluruh usulan Propemperda tahun 2026.
“Namun untuk yang berkaitan pemekaran desa sebaiknya harus cepat dijadikan Perda, karena jika terlambat mend kati Pemilu bisa akan menjadi moratorium lagi,” pungkasnya.
