KANDANGAN (HSS)PERISTIWA & HUKUM

Tangkap Ikan Dengan Setrum, Pria di Daha Utara HSS Diringkus Polisi

×

Tangkap Ikan Dengan Setrum, Pria di Daha Utara HSS Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku dan alat bukti yang digunakan untuk menyetrum ikan.
Pelaku dan alat bukti yang digunakan untuk menyetrum ikan.

KANDANGAN, narasipublik.net Polsek Daha Utara, Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) mengamankan seorang pria yang melakukan perbuatan tindak pidana penangkapan ikan dengan menggunakan setrum.

Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu, melalui Kasi Humas Polres HSS, Ipda Ardiansyah Machrizal mengatakan, pria berinisial M alias MS (34) warga Desa Paharangan, Kecamatan Daha Utara di amankan pada Selasa (30/05/2023) malam.

“Terduga pelaku diringkus jajaran Polsek Daha Utara saat tengah melakukan aksi penyetruman ikan di daerah rawa sekitar tempat tinggalnya,” ucap Kasi Humas Polres HSS, Rabu (31/05/2023).

Diterangkan lebih lanjut, penangkapan pelaku M bermula dari adanya laporan masyarakat yang memberitahu bahwa sering adanya aktivitas penyetruman ikan di wilayah setempat.

“Dari laporan itu petugas langsung melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat melakukan penyetruman ikan,” tutur Ipda Ardiansyah.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti, yakni berupa alat setrum yang terbuat dari bambu berlilit kabel listrik dan ikan hasil tangkapan.

“Ikan yang didapat pelaku dari hasil penyetruman berjenis gabus, puyau dan ikan lais seberat kurang lebih 1,5 kilogram,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polsek Daha Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.