KUALA KURUN, narasipublik.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas mengamankan seorang perempuan berinisial M usai mendapati barang bukti sepuluh butir pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi.
Narkotika tersebut disembunyikan pelaku di dalam sebuah kaus kaki saat penggeledahan di rumahnya yang terletak di Jalan Lintas Tewah-Kuala Kurun, Rabu (28/10/2026).
Penindakan hukum ini berawal dari laporan warga yang resah atas dugaan transaksi barang haram di lingkungan tersebut.
Berbekal informasi itu, personel kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga menggerebek lokasi target.
Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh para saksi di tempat kejadian perkara.
“Petugas menemukan kaus kaki hitam yang digunakan untuk menyimpan pil yang diduga ekstasi, dengan total barang bukti mencapai 10,5 butir berbobot bersih 3,64 gram,” ungkap Sutrisno, Kamis (29/10/2026).
Selain mengamankan pil ekstasi yang dibagi dalam dua klip plastik, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya di lokasi penggerebekan.
Barang bukti tersebut mencakup belasan klip plastik pembungkus kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai jutaan rupiah hasil dugaan transaksi terlarang.
Sutrisno memberikan apresiasi atas keaktifan warga yang berani melapor sehingga jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dapat segera diputus.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu upaya kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika ini,” ucapnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Gunung Mas guna menjalani rangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika dan terancam hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.


