KUALA KAPUAS, narasipublik.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas menangkap seorang oknum petugas keamanan (security) berinisial DI (35) atas dugaan keterlibatan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Pria asal Desa Tarantang tersebut diringkus petugas saat berada di area perkebunan kelapa sawit PT LAK, Desa Suka Maju, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kamis (10/09/2026).
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo membeberkan bahwa penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi barang haram di lingkungan perkebunan.
“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian,” ujar AKP Budi Utomo, Sabtu (12/09/2026).
Saat proses penggeledahan yang disaksikan security perusahaan setempat, polisi menemukan empat paket kantong plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 5,20 gram.
Selain serbuk haram tersebut, aparat turut menyita barang bukti pendukung seperti timbangan digital, plastik klip kosong, alat isap sabu, ponsel, hingga satu unit sepeda motor milik tersangka.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mako Polres Kapuas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Kasat Resnarkoba.
Pihak kepolisian memastikan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kapuas.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat sesuai Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026.
