TANJUNG, narasipublik.net – Satresnarkoba Polres Tabalong menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di kawasan Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak.
Dalam penindakan tersebut, polisi menciduk seorang pria berinisial HNA (44) yang kedapatan menguasai 25 paket serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih mencapai 120,18 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo mengatakan, penangkapan tersangka yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo ini dilakukan di pinggir jalan pada Jumat (21/8/2026) siang.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan warga melalui layanan Polri 110 yang mencium adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka,” kata Iptu Heri, Minggu (23/08/2026).
Menanggapi laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo langsung melakukan pengintaian hingga mendapati tersangka dengan gerak-geriknya sesuai ciri-ciri target operasi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan dalam berbagai kemasan makanan dan minuman bekas.
“Selain puluhan bungkus sabu, petugas turut menyita gawai, serta satu unit sepeda motor skuter yang digunakan pelaku,” tutur Heri.
Atas perbuatannya, HNA dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat dan telah ditahan di Mapolres Tabalong.
Kepolisian memastikan bakal terus memburu jaringan peredaran gelap narkoba serta meminta warga untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
